Pelayanan Administrasi Ketatausahaan

Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :

1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi

2. penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor,

3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum