Pelayanan Administrasi Ketatausahaan
Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
2. penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor,
3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum