Layanan

Pelayanan Administrasi Ketatausahaan Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti : 1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi 2. penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, … selengkapnya