BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 432/DPMD/2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KABUPATEN JEMBRANA |
Alamat Kantor | : | Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
- Tugas BPD :
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
I GUSTI KETUT SAHARTA | KETUA | SMA |
IDA BAGUS PUTU GANGGA | WAKIL KETUA | SMA |
NI LUH GDE INTAN RESMIASIH | SEKRETARIS | SMA |
NI LUH SUARTI | ANGGOTA | SMA |
I KOMANG SUKAYASA | ANGGOTA | D3 |
I KETUT BAGIA ARMAWAN | ANGGOTA | D1 |
I GEDE ANOM SUADI | ANGGOTA | SMA |
IDA BAGUS KETUT TIRTA ARDIKA | ANGGOTA | SMA |
I WAYAN NERDEN | ANGGOTA | SMA |