BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 432/DPMD/2019 TENTANG PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SE-KABUPATEN JEMBRANA
Alamat Kantor: Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

- Tugas BPD :

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

- Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
I GUSTI KETUT SAHARTA KETUA SMA
IDA BAGUS PUTU GANGGA WAKIL KETUA SMA
NI LUH GDE INTAN RESMIASIH SEKRETARIS SMA
NI LUH SUARTI ANGGOTA SMA
I KOMANG SUKAYASA ANGGOTA D3
I KETUT BAGIA ARMAWAN ANGGOTA D1
I GEDE ANOM SUADI ANGGOTA SMA
IDA BAGUS KETUT TIRTA ARDIKA ANGGOTA SMA
I WAYAN NERDEN ANGGOTA SMA